EDUKASI DAN PEMBINAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA



Bogor, Selasa, 22 April 2025
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan bentuk konkret dari dialog sosial dan musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja. Kehadirannya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hubungan kerja serta menjadi acuan penyelesaian jika terjadi perselisihan di tempat kerja. Dalam praktiknya, banyak perusahaan dan serikat pekerja yang masih mengalami hambatan dalam menyusun PKB karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan, prosedur perundingan, maupun substansi yang harus dimuat dalam perjanjian.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku hubungan industrial dalam menyusun dan menerapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melalui Seksi Syarat Kerja – Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Pembinaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025.
Kegiatan ini bertempat di Ole Sute Hotel – Darmawan Park, dan diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor. Masing-masing instansi mengirimkan satu orang dari unsur manajemen dan satu orang pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan menghadirkan narasumber dari praktisi hubungan industrial, yaitu S. JUNAEDAH, AR.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa PKB merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki kedudukan hukum setara dan mengikat kedua belah pihak. PKB menjadi salah satu bentuk tertinggi dalam pengaturan hubungan kerja dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam materi antara lain:

Dasar hukum PKB: UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, serta Permenakertrans No. 28 Tahun 2014.
Tahapan penyusunan PKB: dimulai dari pembentukan tim perunding, pelaksanaan perundingan, penandatanganan, hingga proses pendaftaran ke instansi ketenagakerjaan.
Isi PKB: mencakup hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, struktur upah, tata tertib kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan di internal perusahaan.

Syarat legalitas PKB: PKB hanya dapat diberlakukan apabila serikat pekerja telah memenuhi syarat representatif, serta terdapat kesepakatan bersama dengan pihak pengusaha.
Perbedaan PP dan PKB, serta posisi PKB sebagai bentuk penguatan suara pekerja dalam sistem hubungan industrial.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para peserta. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pengalaman dan tantangan dalam membangun komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja, terutama dalam membentuk kesepahaman menuju perundingan yang efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku hubungan industrial di wilayah Kabupaten Bogor mampu memahami pentingnya PKB sebagai sarana demokratis dalam membangun hubungan kerja yang saling menghormati dan mendukung produktivitas perusahaan. Dinas Tenaga Kerja berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar penyusunan PKB dapat dilakukan secara tertib, sah, dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi kedua belah pihak.

(Sarah)

Komentar