10 Rekomendasi BRIN Terhadap Kawasan Situs Bunker dan Sumur 7 di Bogor


Bogor - INFOCEPAT -  Polemik panjang kawasan situs bunker mandiri dan sumur 7 di Kota Bogor kian menyeruak jadi isu nasional, setelah sebelumnya lakukan observasi dilapangan pada (Sabtu 15/11/2025). BRIN pusat yang beranggotakan Dr. M. Irfan Mahmud, S.S., M.Si., Sri Chiirullia Sukandar, S.S., M.Hum, dan  Vivi Sandra Sari, S.S., M.A. Rekomendasikan 10 Poin penting untuk kawasan ini.



Berikut beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan untuk penanganan kasus Situs 

Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh:


1. Mengingat Lokasi bungker Mandiri dan Sumur Tujuh merupakan ODCB (Obyek 

Diduga Cagar Budaya) yang dipersoalkan Masyarakat karena dianggap merusak 

peninggalan bersejarah, maka langkah urgen segera adalah melakukan upaya 

pelindungan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah IX Jawa Barat didukung  aparat kepolisian sebagaimana kewenangannya dalam kasus pengrusakan ODCB dari aktivitas yang berpotensi merubah lanskap budaya sampai ada Kesimpulan yang valid dan reliable, untuk memberi kesempatan para pihak menguji Keputusan yang telah laporkan TACB Kota Bogor dan menjadi dasar proyek atas lahan ODCB. 


2. FKPP Bogor diharapkan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat yang memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk proses  pelindungan situs sebagaimana kewenangan berdasarkan Undang-undang

mendiskusi kajianAnalisis Dampak Warisan Budaya (HIA) atas rencana proyek secara 

multidisiplin dan multi-sektor.


3. Jika dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk pengambilan Keputusan status situs, 

Pemerintah Kota Bogor bersama Balai Pelestarian Kebidayaan Wilayah IX dapat 

mempertimbangkan untuk menginisiasi kajian HIA (heritage impact Assesment)

Kawasan Bunker Mandiri dan stuktur sumur tujuh atas rencana proyek yang hasilnya 

menjadi kesimpulan prospek dan dampak proyek secara multi-disiplin dan multi-pihak. 

Kelembagaan yang perlu terlibat dalam HIA, meliputi: Kementerian Kebudayaan (Balai 

Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX), BRIN (Deputi Kebijakan Pembangunan & OR 

Arkeologi, Bahasa dan Sastra), Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Pemda Kota Bogor 

(Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Balitbangda, Dinas Perhubungan, Dinas 

Pekerjaaan Umum dan penataan Ruang) serta Komunitas Forum Kabuyutan Pakwan 

Padjadjaran.


4. Mengingat laporan terdahulu dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, dipandang 

perlu dipertimbangkan penelitian secara multidisipliner atas inisiasi pemerintah Kota 

Bogor dalam skala lebih luas untuk melakukan test spit untuk melihat potensi 

konservasi dan merekonstruksi fisik/material warisan budaya dan lebih memastikan 

nilai penting (identitas, memori sejarah/peristiwa penting, dan social-budaya) situs.


5. Jika kajian HIA menyimpulkan situs memiliki signifikansi untuk ditetapkan sebagai situs 

Cagar Budaya, penetapannya harus didasarkan bukti fisik hasil rekonstruksi (pasal 9 

dan 10, UU No 11/2010 tentang CB). Oleh karena itu, pengupasan sedimen yang 

menutupi obyek Sumur Tujuh sebagaimana yang diinformasikan komunitas (FKPP) 

dan dokumentasi foto yang tersedia dapat dipertimbangkan untuk memastikan secara 

valid dan reliable keberadaan wujud aslinya sebagai bagian dari aspek pelindungan 

oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. Upaya cepat untuk menemukan 

gambaran lanskap budaya dapat dilakukan dengan teknologi berbasis LiDAR dan 

geolostrik, mengingat lokasinya sebagian besar obyek telah tertimbun dibawah 

permukaan tanah. 


6. BRIN (Deputi Kebijakan Pembangunan; OR Arkeologi, Bahasa dan Sastra; OR 

Penerbangan dan Antariksa) diharapkan memberi dukungan SDM dan penggunaan 

teknologi Lidar untuk menemukan Kembali dan memastikan struktur kuno atau fitur

arkeologi yang masih tersembunyi di bawah vegetasi lebat atau timbunan tanah untuk 

memastikan informasi yang belum tampak saat mengunjungi ODCB Mandiri/sumur 

tujuh. Teknologi ini juga berguna untuk mengidentifikasi titik potensial situs warisan budaya selain bunker dan sumur tujuh, sehingga Langkah-langkah riset dan 

pelindungan bisa direncanakan dengan lebih baik.


7. Dalam konteks kasus yang dilaporkan, diharapkan pihak terkait (kepolisian dan TACB) 

dapat memperoleh data/informasi dari peneliti dan aparatur pada unit pemerintah kota Bogor (Bidang Kebudayaan) terkait saat kondisi situs masih belum ternganggu, tahun 2009 – 2015.


8. Demi kepastian hukum, TACB Kota Bogor perlu segera mengkaji dan mengambil 

Keputusan status Lokasi situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh. Dalam pengambilan 

Keputusan status situs, TACB Kota Bogor perlu juga pendalaman informasi intagible 

heritage untuk memastikan signifikansi Sumur Tujuh dan unsur local genius terkait 

lanskap budaya situs Bunker Mandiri, baik tradisi maupun pengetahuan tentang 

keselarasan alam. Dalam kunjungan seorang informan menyampaikan nilai histori 

sumur tujuh terkait dengan tokoh penting, yakni tempat mandi para permaisuri raja 

Pakuan/Pajajaran. Dalam kunjungan BRIN, seorang informan juga menyampaikan 

bahwa presiden Soekarno pernah menggunakan sumur tujuh saat tinggal di Istana 

Bogor, namun informasi tersebut masih perlu ditelusuri keakuratannya melalui 

dokumen resmi atau sumber yang memiliki validitas dan reabilitas yang memenuhi 

standar ilmiah.


9. Kawasan situs Prasasti Batu Tulis dan zona penyangganya perlu deliniasi yang akurat 

oleh BPK wilayah IX yang terintegrasi dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 

kota serta merumuskan solusi yang selaras dengan kepentingan Pembangunan jika 

situs Bunker/Sumur Tujuh tersebut dipandang perlu ditetapkan sebagai Cagar Budaya 

sesuai prosedur perundang-undangan, mengingat kebutuhan lahan dalam dinamika 

perkembangan kota Bogor. 


10. Diperlukan deleniasi dalam konteks data terbaru untuk mempertimbangkan 

pengaturan khusus Kawasan situs Batu Tulis, Bunker Mandiri/Sumur Tujuh dan situs-

situs sekitarnya berupa Perda oleh Pemerintah Kota Bogor yang mensyaratkan setiap proyek Pembangunan di Kawasan tersebut didasarkan pada hasil Analisis Dampak Warisan Budaya (heritage impact Assesment) untuk melengkapi AMDAL (lingkungan). 

Perlindungan hukum (Perda khusus) Kawasan Batu Tulis serta situs sekitarnya 

sebagaimana diamanatkan UU No 11/2010 diperlukan karena Kawasan Batu Tulis, 

Bunker Mandiri/Sumur Tujuh mengandung potensi 3 lapis kebudayaan yang penting 

bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, kepercayaan, kebudayaan dan ekonomi 

heritage serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, meliputi: 

lapisan peninggalan Tarumanegara, lapisan periode Pajajaran, dan Lapisan Sejarah 

era colonial.


Sumber : Laporan kunjungan observasi ke situs bunker mandiri Kota Bogor. oleh PUSAT RISET ARKEOLOGI PRASEJARAH DAN SEJARAH ORGANISASI RISET ARKEOLOGI, BAHASA, DAN SASTRA 

BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

 2025.

(Sarah)

Komentar