Inspektorat Kabupaten Bogor Perkuat Pengawasan dan Integritas Birokrasi Sepanjang Tahun 2025

 


Kabupaten Bogor - INFOCEPAT  - Inspektorat Kabupaten Bogor terus memperkuat peran strategisnya dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang Tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2025, Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah dan pemerintahan desa.

Fungsi pengawasan tersebut meliputi perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan, pengawasan internal atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, Inspektorat juga berperan aktif dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi, serta kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya.

Didukung SDM Pengawasan yang Profesional

Dalam menjalankan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor didukung oleh 132 personel, yang terdiri atas 9 pejabat struktural, 52 auditor, 21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), 19 fungsional umum, 2 fungsional pengadaan barang/jasa, 1 fungsional arsiparis, 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 17 PPPK paruh waktu.

Auditor merupakan jabatan fungsional di bawah pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan tugas melakukan pengawasan intern pemerintah daerah. Sementara PPUPD berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri dengan ruang lingkup pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar aspek keuangan. Seluruh kegiatan pengawasan tersebut juga didukung oleh Sekretariat Inspektorat yang melayani kebutuhan administrasi dan operasional.

Target Pengawasan 65 Kegiatan Assurance

Untuk menjangkau seluruh objek pemeriksaan seperti perangkat daerah, BLUD, BUMD, desa, dan sekolah, Inspektorat Kabupaten Bogor dibagi ke dalam lima Inspektur Pembantu (Irban). Irban I hingga IV menangani wilayah kerja pengawasan, sementara Irban V fokus pada pengaduan masyarakat, audit investigatif, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawasan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 yang ditetapkan melalui SK Bupati Bogor Nomor 700.1/928/Kpts/Per-UU/2024, Inspektorat menargetkan 65 kegiatan assurance dengan total 1.087 laporan, yang terdiri dari audit, reviu, monitoring, dan evaluasi.

Audit, Reviu, hingga Monitoring dan Evaluasi

Pada Tahun 2025, Inspektorat melaksanakan 14 kegiatan audit yang menghasilkan 327 laporan. Jenis audit meliputi audit kinerja dan ketaatan perangkat daerah, probity audit, audit BUMD, audit honor dan perjalanan dinas tertinggi, audit investigatif, audit dana desa, audit bantuan keuangan infrastruktur desa, audit BOSP kesetaraan, tuntutan ganti rugi, hingga penanganan pengaduan masyarakat dan pelimpahan kasus.

Selain audit, Inspektorat juga melaksanakan 40 kegiatan reviu dengan total 435 laporan. Reviu tersebut antara lain mencakup LKPD, LPPD, RPJMD 2025–2029, RKPD dan perubahannya, Renstra dan Renja perangkat daerah, RKA dan KUA-PPAS, tata kelola BMD, DAU dan DAK, manajemen ASN, layanan publik, laporan kinerja instansi pemerintah, hingga usulan penyelenggaraan belanja.

Sementara itu, kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan. Kegiatan tersebut meliputi evaluasi AKIP, PMPRB, perencanaan dan penganggaran responsif gender, risk register TA 2026, penjaminan kualitas SPIP terintegrasi, monitoring perangkat daerah dan kecamatan, serta monitoring pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

Temuan dan Tindak Lanjut Pengawasan

Sepanjang Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor mencatat 2.145 temuan dengan 2.485 rekomendasi hasil audit, reviu, monitoring, dan evaluasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,22 persen telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Selain itu, Inspektorat juga melaksanakan pengawasan lainnya sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), berupa pendampingan, fasilitasi, dan pelatihan. Tercatat empat aktivitas pendampingan proyek berisiko tinggi dan manajemen risiko, serta 12 aktivitas fasilitatif, termasuk fasilitasi Tim BPK RI, BPKP, hibah Saber Pungli, dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Dorong Integritas dan Reformasi Birokrasi

Penguatan pengawasan tersebut turut berdampak pada peningkatan integritas birokrasi. Pada Tahun 2025, Kabupaten Bogor berhasil meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menjadi 73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning). Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan Tahun 2024 yang berada pada skor 71,91 dengan kategori Rentan (Zona Merah).

Dengan kenaikan 1,89 poin, Kabupaten Bogor resmi keluar dari Zona Merah, melampaui skor integritas nasional sebesar 72,32, serta berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah dengan kinerja SPI terbaik di Jawa Barat Tahun 2025.

Inspektorat Kabupaten Bogor terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meminimalkan risiko korupsi melalui sistem pemerintahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Sarah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layanan Akupuntur kini tersedia di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Hadirkan Dokter Spesialis

Dua Mantan Petinju Profesional Nasional Siap Turun Gunung dalam Laga Revans Eksebisi

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Gencarkan Pendidikan Politik, Responsif terhadap Isu Demokrasi Nasional