INTAC Tawarkan Kerja Sama Perbaikan Sistem Pajak kepada Lembaga Hukum


JAKARTA –  INFOCEPAT - Lembaga Indonesia Tax Care (INTAC) menawarkan kerja sama strategis kepada berbagai institusi hukum, mulai dari law firm, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), paralegal, hingga lembaga hukum probono, dalam upaya perbaikan sistem perpajakan nasional.

INTAC menilai sistem pajak di Indonesia masih menyimpan berbagai persoalan serius yang berdampak langsung pada masyarakat. Mulai dari kebangkrutan perusahaan akibat beban pajak, pemblokiran rekening, tekanan psikologis terhadap wajib pajak, hingga dugaan pelanggaran hak-hak keadilan. Bahkan, INTAC menyebut terdapat kasus masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan serius akibat tekanan persoalan pajak.

Menurut INTAC, praktik pemungutan pajak selama ini dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keadilan dan pendekatan humanis. Kondisi tersebut memunculkan rasa takut di tengah masyarakat serta membuka ruang terjadinya arogansi aparat dalam pelaksanaan kewenangan perpajakan.

INTAC juga menyoroti sejumlah indikator makro yang dinilai mengkhawatirkan. Di antaranya tax ratio Indonesia yang masih rendah, tingkat pengangguran yang tinggi, serta daya saing ekonomi nasional yang lemah. Lembaga ini mengutip sejumlah laporan internasional yang menilai tata kelola pajak Indonesia masih rapuh dan berpotensi mengarah pada kegagalan sistemik jika tidak segera dibenahi.

Dalam penawarannya, INTAC menawarkan dua metode utama perbaikan pajak. Pertama, pendampingan dan perlindungan pajak bagi masyarakat, yakni program yang bertujuan membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat. Program ini telah dijalankan INTAC dan diklaim telah membantu banyak wajib pajak di berbagai daerah.

Kedua, advokasi kebijakan perpajakan, yaitu upaya memberikan masukan dan mempengaruhi pemerintah dalam tata kelola pemungutan pajak. Berdasarkan hasil penelitian internal INTAC, sistem pajak Indonesia selama puluhan tahun dinilai berjalan stagnan, dengan berbagai persoalan seperti tingginya utang negara, defisit perdagangan, inflasi, pelemahan nilai tukar rupiah, serta praktik korupsi yang kerap bersembunyi di balik pencapaian target penerimaan pajak.

INTAC menilai kolaborasi lintas lembaga hukum diperlukan sebagai bentuk kontrol bersama terhadap sistem perpajakan nasional. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong reformasi pajak yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari langkah advokasi, INTAC mengaku telah melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI. Paparan tersebut juga telah mendapat perhatian publik dan diliput oleh sejumlah media nasional.

INTAC menyatakan siap mempresentasikan konsep dan metode perbaikan pajak tersebut kepada lembaga hukum yang berminat, guna membangun kerja sama yang saling menguntungkan sesuai kapasitas dan peran masing-masing pihak. (Sarah).

Komentar