Pembangunan Lettersign Kab. Bogor

 


KAB. BOGOR - INFOCEPAT - Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi setiap kecamatan. 

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign dan billboard secara bertahap, yang dibiayai dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan pembangunan lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup:

Lettersign di Kecamatan Tamansari

Lettersign di Kecamatan Pamijahan  

Lettersign di Kecamatan Babakan Madang 

Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor


Pembangunan Tugu/Sign-Gate dan Papan Penanda Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark

Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark Halimun Salak, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate dan papan penanda sebagai simbol identitas kawasan geopark. Tugu dan papan penanda ini berfungsi untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu/signgate dan papan penanda ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah berhasil membangun tugu/signgate dan papan penanda Kawasan Geopark Bogor Halimun Salak yang terletak di beberapa  kecamatan, yaitu:

Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Nanggung

Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Leuwiliang

Papan Penanda di Kecamatan Tenjo

Papan Penanda di Kecamatan Rumpin

Papan Penanda di Kecamatan Leuwisadeng

Papan Penanda di Kecamatan Tamansari

Papan Penanda di Kecamatan Parung

Papan Penanda di Kecamatan Jasinga

Papan Penanda di Kecamatan Cigudeg

Papan Penanda di Kecamatan Sukajaya

Papan Penanda di Kecamatan Pamijahan 

Papan Penanda di Kecamatan Cibungbulang

Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan Geopark Halimun Salak sebagai destinasi wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.


Pembangunan Tugu Batas Desa

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan tata kelola wilayah melalui berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pembangunan Tugu Batas Desa yang berlokasi di 8 titik perbatasan Desa.

Pembangunan tugu batas ini memiliki peranan penting sebagai penanda resmi wilayah administratif desa, sekaligus memperjelas batas teritorial untuk kepentingan tata ruang, pelayanan publik, dan keamanan lingkungan. Tugu tersebut dirancang dengan mencerminkan identitas lokal dan nilai-nilai kearifan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat setiap Desa.

Proses pembangunan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kualitas konstruksi, estetika, serta ketepatan lokasi sesuai hasil musyawarah dan verifikasi batas wilayah. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah melaksanakan pembangunan Tugu Batas Desa sebanyak 8 titik, yaitu : 

Perbatasan Desa Pasir Gaok dan Desa Cimulang

Perbatasan Desa Bantar Sari dan Desa Bantar Jaya

Perbatasan Desa Cimulang dan Desa Rancabungur

Perbatasan Desa Cimulang dan Desa Mekarsari

Perbatasan Desa Mekarsari dan Desa Rancabungur

Perbatasan Desa Mekarsari dan Desa Candali

Perbatasan Desa Bantar Sari dan Desa Bantar Jaya

Perbatasan Desa Bantar Jaya Dan Desa Pasir Gaok


Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon

Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Kabupaten Bogor merupakan inisiatif strategis yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembangunan ini diharapkan menjadi cikal bakal terwujudnya pusat ekonomi baru di Kabupaten Bogor, khususnya Cibinong sekaligus berperan sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial masyarakat di kawasan Nurul Wathon. Kehadiran Masjid Raya Nurul Wathon juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat identitas wilayah, serta menyediakan ruang aktivitas masyarakat yang inklusif, representatif, dan berkelanjutan.

Selain pembangunan masjid, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan pusat pelayanan haji dan umrah sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan keagamaan yang terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pembangunan kawasan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan, sosial, dan pembinaan masyarakat.

Kehadiran fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas keagamaan, budaya, dan sosial ekonomi masyarakat, serta menjadikan kawasan Nurul Wathon sebagai salah satu pusat pengembangan wilayah yang memiliki daya tarik dan nilai strategis bagi Kabupaten Bogor.


Sertipikasi Tanah Aset Pemda dan Tanah Huntap

Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor, telah ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2024 dan  dilakukan dihadapan KPK bertempat di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung).

Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 341 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 30 bidang, tanah sekolah sebanyak 23 bidang, tanah puskesmas sebanyak 5 bidang, gedung kantor sebanyak 5 bidang, PSU perumahan sebanyak 271 bidang dan CTM sebanyak 7 bidang.

Pada tahun 2025 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan  (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap/Huntap) dalam rangka relokasi permukiman bagi korban bencana alam sebanyak 409 bidang, dengan rincian Huntap di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 131 bidang, Desa Urug Kecamatan Sukajaya sebanyak 190 bidang, Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya sebanyak 88 bidang.

Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan tanah HPL Pemda.

Sertipikat HGB tersebut telah diserahkan oleh Bupati Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kepada masing- masing penerima Huntap pada tanggal 28 Mei 2025 bertempat di Huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya.


Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor pada Tahun 2025. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor. (Sarah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layanan Akupuntur kini tersedia di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Hadirkan Dokter Spesialis

Dua Mantan Petinju Profesional Nasional Siap Turun Gunung dalam Laga Revans Eksebisi

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Gencarkan Pendidikan Politik, Responsif terhadap Isu Demokrasi Nasional