Masyarakat Kota Padangsidimpuan Menyoroti Peraturan RTRW Yang Diduga Dilanggar RS.Meta medika, Alfamidi dan Indomaret

Padangsidimpuan - i-cepat.com Masyarakat Kota dan pemuda  Padangsidimpuan soroti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)rumah sakit Meta Medika, Alfamidi dan indomaret yg ditemukan  dari hasil investigasi yang dilakukan dalam beberapa bulan.

Ady sebagai mewakili masyarakat menyebut hal itu baru merupakan dugaan.
”Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun menemukan indikasi pelanggaran pada sektor pelayanan kesehatan dan ritel modern, ” ujar Ady

Tidak hanya sektor RTRW tetapi juga pada sektor kesehatan dan operasional Rumah Sakit Meta Medika  yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) karena lokasi berdirinya dinilai tidak diperuntukkan sebagai kawasan pelayanan kesehatan.

Selain itu, dari sisi prasarana, Komptabagsel/masyarakat juga menilai Rumah Sakit tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022, khususnya terkait kewajiban penyediaan lahan parkir minimal 20 persen dari luas bangunan dan ruang terbuka hijau.

” Hingga saat ini rumah sakit tidak memiliki lahan parkir tetap dan hanya menggunakan lahan sewa, ” terangnya.

Pada sektor ritel modern, Masyarakat kota padangsidimpuan mengungkap dugaan pelanggaran oleh sejumlah gerai Alfamidi di beberapa titik, terkait ketentuan Ijin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) dengan mempersempit area parkir untuk kepentingan komersial.

Masyarakat turut menyoroti dugaan tidak adanya ruang etalase bagi produk UMKM lokal, serta mempertanyakan kualitas dan higienitas produk buah potong dan jus yang dijual.

Masyarakat  juga menyinggung belum adanya informasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, serta dugaan minimnya serapan tenaga kerja lokal yang disebut belum mencapai 30 persen.

Temuan serupa juga disampaikan terhadap Indomaret yang menyebutkan, terdapat tujuh lokasi gerai yang diduga melanggar RTRW Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, praktik komersialisasi lahan parkir, belum adanya penyaluran CSR, serta rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi sorotan.

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat kota padangsidimpuan menyatakan sejumlah tuntutan, mereka meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional Rumah Sakit MM,  Alfamidi dan Indomaret jika terbukti melanggar regulasi

Lanjut masyarakat, di gedung kantor walikota, para pengunjuk rasa menyuarakan  terkait peraturan RtRW yang diduga dilanggar oleh RS Meta Medika, Indomaret dan Alfamidi.

” Masyarakat menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari peran mereka sebagai kontrol sosial dan agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ” ungkapnya.

Berlanjut ke gedung DPRD kota padangsidimpuan, Masyarakat langsung mendesak DPRD Kota Padangsidimpuan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran RTRW.

peran serta masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait peraturan RtRW yang diduga dilanggar oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab perlu pihak pemerintah kota padangsidimpuan untuk menindak dan beri sanksi sesuai dengan peraturan yang ditentukan " pintanya tegas.

(Rihat Mangunsong)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Camat Angkola Selatan Dody Kurniawan Diduga Tilep Anggaran Makan-Minum dan Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.495 Juta tahun 2024

Layanan Akupuntur kini tersedia di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Hadirkan Dokter Spesialis

Dua Mantan Petinju Profesional Nasional Siap Turun Gunung dalam Laga Revans Eksebisi