Memperingati Hari Pendidikan Nasional: Ketika Krisis Kesejahteraan Guru Masih Diabaikan
I-cepat.com - Tapanuli Selatan - Pendidikan merupakan salah satu instrumen paling penting dalam membangun peradaban manusia. bahwa pendidikan adalah fondasi kemajuan bangsa.
Tidak ada bangsa yang dapat maju tanpa
menjadikan pendidikan sebagai prioritas nasional.
Pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan,
tetapi juga proses pembentukan karakter, nilai moral, dan kesadaran sosial yang menjadi dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara ( Ki Hadjar Dewantara).
"Dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi sejumlah
tantangan, seperti gaji guru yang tidak sesuai, status dan gaji yang tidak jelas.
Pemerintah masih mengabaikan status seorang guru, sehingga guru honorer yang berpuluh tahun mengabdi, gajinya masih begitu aja. Padahal karena guru-guru honorer, anak-anak di Indonesia bisa mengerti. Karena mereka anak-anak di Indonesia bisa melanjutkan ke ranah pendidikan yang lebih tinggi. Sejatinya hal ini bukan soal materi, tetapi tentang perjuangan yang sering di abaikan. Negara berdiri karena ada generasi terdidik, generasi terdidik lahir dari guru. Semua profesi lahir dari seorang guru. kesejahteraan guru masih jauh dari kata ideal. Banyak tenaga pendidik, khususnya guru honorer, masih menerima upah yang tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban.
Bahkan di berbagai daerah, masih ditemukan guru yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Negara menuntut guru untuk terus meningkatkan kualitas, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta membentuk generasi yang unggul dan berdaya saing. Namun di sisi lain, penghargaan terhadap profesi guru masih sering sebatas seremoni dan slogan tanpa diikuti kebijakan kesejahteraan yang nyata." sebut sekjen Dema UIN syahada.
"Meningkatkan gaji guru bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap profesi yang menjadi fondasi pembangunan bangsa. Guru yang sejahtera akan lebih fokus dalam mendidik, lebih leluasa mengembangkan kompetensi, dan mampu menghadirkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Kedudukan pendidikan ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara sekaligus
kewajiban negara untuk memfasilitasinya" Harapnya
Sudah saatnya negara menempatkan pendidikan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan sebagai prioritas utama. Sebab masa depan bangsa tidak dibangun dari megahnya infrastruktur semata, melainkan dari kuatnya kualitas sumber daya manusia yang lahir melalui pendidikan yang adil, merata, dan bermutu.
Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan). Ki Hajar Dewantara.
(Mangunsong)
Komentar
Posting Komentar