BOGOR - INFOEPAT || Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025
Diskon PBB-P2 adalah program pemberian pengurangan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Kota Bogor dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2
Dilansir dari Instagram @bapendakotabogor Adapun kebijakan insentif ini mencakup dua bentuk keringanan, yakni diskon pokok pajak untuk pembayaran tepat waktu di tahun 2025 dan penghapusan denda bagi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut rincian insentif yang diberikan:
- Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan mulai 28 April hingga 27 Mei 2025.
- Diskon 5% untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 28 Mei hingga 28 Juni 2025.
- Pembebasan denda untuk seluruh tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024, tanpa syarat tambahan selain pendaftaran. (Sarah).
Komentar
Posting Komentar