Para Korban Penipuan Kecewa Terhadap Polsek Sukmajaya Terkait Dikeluarkannya Tersangka
DEPOK - INFOCEPAT - || 8 korban Penipuan pengurusan pemecahan sertifikat oleh tersangka Rizky Renaldi Adam (RRA) kecewa kepada Polsek Sukmajaya - Depok terkait dilepaskannya tersangka, dan meminta kembali memproses tersangka secara prosedur dan kembali menahan tersangka RRA, (Selasa,19/5/2026).
Kekecewaan tersebut terungkap dari wawancara media kepada 8 warga korban penipuan oleh tersangka RRA, adapun korban yang selama ini merasa dirugikan secara materi antara lain :
- 1 Darwati Rp. 16.500.000,- Janda bekerja Sebagai ART.
- 2 Bu Tri Rp.18.500.000,-
- 3 Bu Surati Rp. 30.141.000,-
- 4 Bu Nur Rp.25.000.000,-
- 5 Sujadi Rp.7.500.000,-
- 6 Tugianto Rp. 7.000.000,-
- 7 Wajito 12.500.000,-.
- dan satu lagi korban baru diambil sertifikatnya hingga sampai saat ini belum dikembalikan.
Para korban berharap Polsek Sukmajaya kembali memproses ulang terhadap tersangka sesuai Prosedur dan kembali menangkap, agar perbuatan tidak kembali terulang terhadap warga yang lain.
Salah satu korban inisial TR yang pernah melaporkan ke Polsek Sukmajaya namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses, demikian pula atas laporan korban Sujadi tertanggal 2 Mei 2026.
*Kronologis*
Di sekitar Tahun 2017 RRA datang ke warga meminta uang senilai 4 Juta Rupiah untuk melakukan pemecahan sertifikat dan kembali meminta kepada para korban senilai masing-masing tersebut diatas untuk melakukan pengurusan balik nama , namun hingga sampai saat ini RRA tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap para korban.
*Harapan*
Para korban yang selama ini merasa dirugikan oleh RRA baik secara material dan imaterial memohon kepada Polsek Sukmajaya Depok kembali memproses hukum RRA dengan prosedur yang benar dan kembali menahannya, agar perbuatannya tidak terulang kembali dan memakan korban warga yang lain.
( Red )
Komentar
Posting Komentar