Diduga Takut Dikonfirmasi terkait Anggaran Rp.645 Juta, Kepala Desa Sinyior Tapsel Menyamar Jadi Perangkat Desa dan Kabur dari Media
i-cepat.com - TAPANULI SELATAN - Praktik keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa kembali tercoreng oleh aksi memalukan yang dipertontonkan oleh oknum pejabat publik. Kepala Desa Sinyior, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga kuat sengaja melarikan diri dan memalsukan identitasnya demi menghindari konfirmasi wartawan terkait realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2025 senilai Rp645.434.000 (27/06).
Peristiwa bermula saat sejumlah awak media mendatangi Kantor Desa Sinyior untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi terkait realisasi pagu anggaran tersebut. Bukannya menunjukkan sikap kooperatif sebagai pemimpin, Kepala Desa Sinyior justru berbohong di hadapan jurnalis dengan mengaku sebagai perangkat desa biasa, sebelum akhirnya bersembunyi dan kabur meninggalkan kantor.
Tindakan "kucing-kucingan" dan penyamaran instan ini memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat. Sikap tidak jantan yang ditunjukkan sang kepala desa dinilai publik sebagai indikasi kuat adanya masalah serius atau potensi penyelewengan yang sedang ditutupi dalam pengelolaan keuangan anggaran desa" ujar "Solahuddin Siregar S.H"
"Jika pengelolaan anggaran dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai peruntukan, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Desa untuk takut menghadapi media. Tindakan menyamar menjadi bawahan dan melarikan diri ini adalah alarm keras bahwa ada hal yang tidak beres dengan uang rakyat sebesar Rp645 juta lebih di Desa Sinyior," ujar perwakilan lembaga kontrol sosial setempat.
Dana Desa dengan pagu Rp645.434.000 tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa Sinyior. Menghindari konfirmasi pers bukan sekadar tindakan pengecut, melainkan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta amanat undang-undang yang mengatur akuntabilitas aparat desa.
Atas insiden ini, elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan maupun Tipikor Polres Tapsel, untuk segera memanggil dan mengaudit secara menyeluruh realisasi Dana Desa Sinyior, Kecamatan Angkola Selatan. Publik meminta agar kasus ini diusut tuntas demi memastikan tidak ada satu rupiah pun hak rakyat yang dikorupsi oleh oknum pejabat desa.
(R. Mangunsong)
Komentar
Posting Komentar