Diduga Tutupi Anggaran, Kepala Desa Sinyior Tapsel Tolak Permohonan Informasi Publik Terkait Dana Desa TA 2025
TAPANULI SELATAN i-cepat .com – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali membentur tembok tebal. Kepala Desa Sinyior, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga kuat sengaja menutupi dokumen anggaran setelah secara resmi menolak permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan oleh awak media terkait konfirmasi Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penolakan ini memicu kecurigaan publik dan memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat serta praktisi hukum hukum setempat. Pasalnya, Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga seluruh rincian alokasi dan realisasinya bersifat terbuka dan wajib diketahui oleh masyarakat luas.
Kronologi dan Substansi Penolakan
Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melayangkan surat konfirmasi resmi dan permohonan informasi publik guna mengklarifikasi realisasi penggunaan Dana Desa Sinyior TA 2025. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari warga mengenai sejumlah proyek fisik infrastruktur di desa tersebut—termasuk proyek jalan rabat beton—yang dikerjakan tanpa memasang papan merek proyek (plang nama), sebuah tindakan yang jelas melanggar asas transparansi.
Namun, bukannya memberikan jawaban substantif atau menyediakan salinan dokumen yang diminta, Kepala Desa Sinyior justru menolak memberikan akses informasi. Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi kedinasan dan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik (social control).
Pelanggaran Berlapis Terhadap Regulasi Nasional
Para pakar hukum tata negara dan keterbukaan informasi menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Sinyior berpotensi melanggar sejumlah regulasi berlapis di Indonesia:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Berdasarkan Pasal 52, Badan Publik (termasuk Pemerintah Desa) yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan Pasal 68 secara eksplisit mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan efektif, serta memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengingat penolakan ini ditujukan kepada media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers. Pasal 18 ayat (1) mengancam pelaku yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Desakan Tindak Lanjut dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Sikap tertutup Pemdes Sinyior ini dinilai mengindikasikan adanya ketidakberesan atau potensi penyimpangan dalam realisasi anggaran TA 2025 di lapangan. Ketiadaan papan informasi proyek digabung dengan penolakan akses dokumen menjadi "lampu kuning" bagi tata kelola keuangan desa tersebut.
Masyarakat dan rekan-rekan media mendesak Bupati Tapanuli Selatan melalui Camat Angkola Selatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Sinyior.
Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dituntut segera turun ke lapangan guna melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan realisasi fisik Dana Desa Sinyior TA 2025. Jika dalam proses audit tersebut ditemukan indikasi kerugian negara, kasus ini harus segera diteruskan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapanuli Selatan atau Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk diproses secara hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat desa.
(Rbs).
Komentar
Posting Komentar