Diduga Tutupi Anggaran, MTsN 3 Tapanuli Selatan Tolak Permohonan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Realisasi Dana BOS T.A 2025


i-cepat.com - TAPANULI SELATAN - Akses terhadap transparansi anggaran pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mendapat sorotan tajam. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 secara resmi menolak permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh Media Info Cepat mengenai pengelolaan keuangan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, permohonan informasi telah diajukan secara resmi sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dokumen yang diminta mencakup Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAM) serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTsN 3 Tapanuli Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.

Awak media, selaku pemohon informasi sekaligus perwakilan masyarakat sipil, menyayangkan sikap tidak kooperatif dan resisten yang ditunjukkan oleh pihak madrasah dan instansi pembinanya. Menurutnya, penolakan ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menutupi pengelolaan dana bos terhadap masyarakat.

"RKAM dan Laporan Dana BOS adalah informasi berkala yang bersifat terbuka dan wajib disediakan untuk publik berdasarkan pasal 9 UU KIP. Dana tersebut bersumber dari APBN, sehingga masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memantau realisasinya agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Ahmad Rifai ke awak media

Penolakan ini dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan yang bersih dan akuntabel. Sikap tertutup dari lembaga pendidikan negeri ini justru memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi penyimpangan atau penyelewengan dalam realisasi anggaran operasional madrasah.

Merespons penolakan ini, rekan awak media menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum formal. "Hari ini kami resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan selaku Atasan PPID. Jika dalam waktu 30 hari kerja keberatan kami diabaikan atau tetap ditolak, kasus ini akan kami sengketakan secara resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara di Medan," tegasnya.

Masyarakat berharap Kepala Kantor Kemenag Tapanuli Selatan dapat bertindak tegas dengan mengevaluasi kinerja jajarannya serta segera membuka dokumen anggaran tersebut demi menjaga integritas dan nama baik institusi pendidikan Islam di Tapanuli Selatan.

(R.MANGUNSONG)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Camat Angkola Selatan Dody Kurniawan Diduga Tilep Anggaran Makan-Minum dan Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.495 Juta tahun 2024

Layanan Akupuntur kini tersedia di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Hadirkan Dokter Spesialis

Mahasiswa Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Narkoba di Padangsidimpuan, Minta Aparat Bongkar Jaringan Pemasok