TAMPERAK DPD Bogor Soroti Rencana Pajak Kontrakan 2027: "Jangan Bebani Rakyat Kecil"
*BOGOR* – i-cepat.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas usaha kontrakan mulai tahun 2027 menuai sorotan. Hal ini disampaikan *Bapak Widodo selaku Ketua INTAC dan Ahli Perpajakan Indonesia* dalam sebuah forum yang videonya kini beredar luas.
Menanggapi hal tersebut, *DPD Tim Advokasi Masyarakat Peduli Rakyat Kabupaten Bogor (TAMPERAK)* angkat bicara.
*Ketua DPD TAMPERAK Bogor, Rony Saut Pangaribuan* menyatakan pihaknya sependapat dengan apa yang disampaikan Pak Widodo. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat lapisan bawah.
"Kami sudah menyimak penyampaian Pak Widodo di forum INTAC. Kalau pajak kontrakan ini jadi diterapkan 2027 tanpa kajian mendalam, yang kena imbas pertama pasti rakyat kecil. Pemilik kontrakan rumahan dan para penyewa," ujar Rony, Selasa (20/8/2026).
TAMPERAK DPD Bogor menilai negara memang butuh pemasukan, namun tidak dengan cara yang membebani usaha mikro dan masyarakat. Organisasi ini mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog terlebih dahulu.
"Kami minta 3 hal: Pertama, kaji ulang dampaknya. Kedua, lakukan sosialisasi yang masif. Ketiga, bedakan perlakuan antara kontrakan elit dan kontrakan rakyat. Jangan digebyah uyah," tegas Rony.
Lebih lanjut Rony menegaskan, prinsip TAMPERAK adalah *"Kepala dingin, langkah tajam"*. Pihaknya mendukung pembangunan, namun tetap mengawal agar kebijakan tidak merugikan rakyat.
"Silakan negara cari pemasukan, tapi jangan sampai mencekik leher rakyat. Suara Pak Widodo di INTAC itu suara ahli. Sekarang tinggal pemerintah yang mendengar," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait teknis pelaksanaan pajak kontrakan tahun 2027. (Sarah)
Komentar
Posting Komentar