Akibat Adanya Dugaan "kewajiban" proyek 23% dari Dinas Pendidikan Tapsel Diminta Bupati Evaluasi Kinerja Kadis


I-cepat.com  - Tapanuli Selatan -  Dugaan adanya “kewajiban” hingga 23 % dari pagu proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menjadi sorotan. Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan di dinas tersebut, termasuk terhadap Kepala Dinas Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan.

Desakan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pejabat yang bersangkutan. Namun, langkah itu dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Informasi mengenai dugaan “ kewajiban 23% ” tersebut, besaran tersebut tentu bukan angka kecil. Apabila dugaan itu benar, potensi beban terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi serius karena penyedia harus memperhitungkan berbagai potongan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran dokumen pengadaan. Karena itu, pemerintah daerah justru perlu mengambil langkah pro-aktif untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau hanya sebatas isu yang tidak memiliki dasar.

Untuk itu, awak media memantau salah satu sekolah penerima bantuan rehab sekolah yang diduga pengerjaannya "asal jadi"(29/08/2026). Yang konsen jendelanya yang diduga sudah tidak layak pake masih dipake dan konsennya terpaksa didempul untuk menghindari beban biaya pengeluaran, akibat dari itu pekerjaan tidak mengutamakan mutu pekerjaan. Diduga keras hal seperti ini akibat dari adanya isu dugaan "kewajiban" proyek 23% dari dinas pendidikan Tapsel.

Adanya pemberitaan yang dikutip disalah satu media terkait adanya dugaan "kewajiban"proyek 23% , sehingga awak media info Cepat.com konfirmasi kadis pendidikan tapsel via chat whatshaap untuk mengklarifikasi bagaimana kebenarannya (9/09/2026). 
Namun, tak ada jawaban atau balasan chat whatshaap dari kadis sampai berita ini diterbitkan .

Komitmen Pemerintahan Bersih,
Bupati Gus Irawan Pasaribu sebelumnya menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, penguatan sistem pengendalian, manajemen risiko serta Fraud Risk Assessment sebagai bagian dari upaya mencegah penyimpangan sejak dini.

Dalam konteks tersebut, dugaan “kewajiban” proyek 23% di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi ujian terhadap implementasi komitmen tersebut. Sebab,
Kepala Dinas Pendidikan merupakan pejabat strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan, program, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan. Karena itu, setiap dugaan yang menyangkut proses pengadaan di lingkungan dinas harus ditangani secara serius dan objektif.

Pemerintah daerah perlu memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap proses pemilihan penyedia maupun praktik lain yang dapat memengaruhi independensi pengadaan.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, penyediaan sarana pendidikan, peningkatan kualitas sekolah serta kebutuhan peserta didik harus benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Jangan sampai anggaran pendidikan justru terbebani oleh praktik di luar kebutuhan pekerjaan sehingga kualitas pembangunan sekolah dan pelayanan pendidikan ikut terdampak.

Jika suatu pekerjaan harus menanggung beban biaya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan teknis pekerjaan, maka secara logis ruang penyedia untuk menjaga kualitas pekerjaan dapat semakin terbatas. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada pekerjaan yang tidak optimal dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.

Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki tanggung jawab untuk memastikan pejabat di lingkungan pemerintahannya bekerja sesuai ketentuan, memiliki integritas dan mampu menjaga tata kelola pemerintahan.

Karena itu, evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan dinilai penting dilakukan secara objektif, terutama untuk melihat sejauh mana pengawasan internal terhadap proses pengadaan telah berjalan.

mencakup proses perencanaan paket, penentuan nilai anggaran, hubungan dengan penyedia, mekanisme pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran pekerjaan.

Bila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan serius atau pelanggaran, tindakan kepegawaian harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menghentikan spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Dinas Pendidikan.

Diakhir, ketua Lembaga Sawada Masyarakat Jerat Korupsi meminta Aph agar menindak tegas bagi oknum pejabat yang menyalah gunakan wewenang dan menyalah gunakan anggaran daerah yang mementingkan kebutuhan pribadi, sehingga publik tidak berasumsi negatip terhadap penyelenggara di pemerintahan yang mengelola uang negara" pintanya Rudi Zahid.

(Rihat Mangunsong)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Camat Angkola Selatan Dody Kurniawan Diduga Tilep Anggaran Makan-Minum dan Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.495 Juta tahun 2024

Bantuan Program Revitalisasi PAUD Di Tapanuli Selatan Tidak Melibatkan Warga Sekitar dan Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dua Mantan Petinju Profesional Nasional Siap Turun Gunung dalam Laga Revans Eksebisi